
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah tengah mengkaji skema perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), menyusul usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang meminta agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada pekerja.
Menkeu mengatakan kajian tersebut akan mempertimbangkan aturan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik terbaik di berbagai negara sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian ini,” ujar Purbaya di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Menurutnya, pemerintah juga ingin memastikan kebijakan yang diambil memenuhi prinsip keadilan dan tidak justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Karena itu, Kementerian Keuangan akan menelusuri profil penerima manfaat JHT yang dikenai pajak.
“Kajian itu untuk fairness (keadilan). Kita akan cek, yang di atas Rp50 juta itu siapa saja yang bayar. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” kata Purbaya.
Saat ini, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5%.
Purbaya menegaskan pemerintah akan mencermati dampak perubahan kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja yang membutuhkan.
“Rp50 juta kan enggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada, nanti kita lihat. Tapi jangan sampai saya potong yang dapat, yang untung orang kaya. Nanti pada maki-maki lagi gua,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari iuran yang bersumber dari upah pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat KSPI akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja. (E-4)
