Tiba Pukul 9 Pagi, Roy Suryo Hadiri Sidang Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).(MI/Abi Rama)

TERSANGKA kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6) pagi. Kehadirannya bertujuan untuk menjalani sidang perdana permohonan praperadilan yang ia ajukan terhadap pihak kepolisian.

Roy tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim hukumnya. Gugatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan langkah hukum Roy untuk menyanggah prosedur upaya paksa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026) lalu.

“Apa yang kami prperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, serta melanggar hukum juga,” ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan di area pengadilan.

Uji Sah Tidaknya Penangkapan

Eks Menpora tersebut menegaskan bahwa praperadilan ini fokus pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan serta penggeledahan di kediamannya. Ia menilai ada prosedur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan aspek hak asasi manusia yang diabaikan oleh penyidik saat proses tersebut berlangsung.

Dalam permohonan ini, Roy menyeret sejumlah pihak di jajaran Polda Metro Jaya sebagai termohon. Berikut adalah rincian data terkait permohonan praperadilan tersebut:








Komponen Perkara Keterangan
Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Pihak Termohon 1. Kapolda Metro Jaya

2. Dirreskrimum Polda Metro Jaya

3. Kasubdit Kamneg Tim Penyidik Polda Metro Jaya
Objek Gugatan Prosedur penangkapan dan penggeledahan (19 Juni 2026)
Lokasi Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dampak Terhadap Sidang Pokok Perkara

Langkah hukum praperadilan ini secara langsung berdampak pada jadwal persidangan pokok perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sidang pokok perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus ditunda sementara waktu.

Penundaan ini akan berlangsung hingga hakim tunggal di PN Jakarta Selatan membacakan putusan akhir mengenai sah atau tidaknya status tersangka dan prosedur penyidikan terhadap Roy Suryo.

Perbedaan Sikap dengan dr. Tifa

Situasi hukum Roy Suryo terpantau berbeda dengan rekan sesama tersangka dalam kasus yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa. Jika Roy memilih jalur praperadilan, dr. Tifa tetap mengikuti alur persidangan reguler.

Hingga saat ini, dr. Tifa dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang, tanpa mengajukan keberatan prosedur melalui praperadilan seperti yang dilakukan oleh Roy Suryo. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *