Dua Terpidana Penghalangan Tugas Jurnalis di Pati Dieksekusi ke LP
Dua terpidana penghalangan jurnalis di Pati akhirnya dijebloskan penjara.(MI/Akhmad Safuan)

DUA terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Pati. Eksekusi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengeluarkan putusan banding yang menguatkan vonis empat bulan penjara bagi keduanya.

Berdasarkan pemantauan pada Minggu (28/7), kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua terpidana, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk menjalani masa hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi dilakukan setelah para terpidana menjalani prosedur standar, termasuk administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

“Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, kedua terpidana dalam kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani hukuman,” ujar Rendra Yoki Pardede.

Rendra menjelaskan bahwa putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa dan justru memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sebelumnya, pada sidang putusan Senin, 6 April 2026, PN Pati menyatakan Didik dan Hernan terbukti bersalah melanggar hukum terkait penghalangan tugas pers.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa wartawan memiliki hak yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas peliputan dan pengumpulan informasi,” tegas Rendra.

Kronologi Tindakan Kekerasan

Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang dialami dua jurnalis televisi, Umar Hanafi dan Mutia Parasti, saat meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9) tahun lalu. Rapat tersebut berkaitan dengan agenda pemakzulan Bupati Sudewo.

Kala itu, Pansus menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Usai rapat yang diwarnai aksi walk-out, sejumlah wartawan berupaya melakukan wawancara cegat (doorstop) di lobi Gedung DPRD Pati.

Saat Umar dan Mutia mencoba mendekat untuk meminta konfirmasi, kedua terpidana yang bertindak sebagai pengawal (bodyguard) melakukan tindakan represif. Mereka menarik lengan dan menyeret kedua jurnalis tersebut ke belakang. Akibat tindakan tersebut, Mutia Parasti bahkan sempat terjatuh ke lantai.

Tak terima dengan perlakuan kasar dan penghalangan tugas tersebut, kedua jurnalis melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya kedua pelaku dinyatakan bersalah dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *