Enam Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafii dan Penjelasannya Lengkap
Ilustrasi.(Magnific)

WUDHU adalah salah satu syarat penting sebelum melaksanakan ibadah tertentu, terutama salat. Dalam Mazhab Syafi’i, wudhu tidak hanya dilakukan dengan membasuh anggota tubuh tertentu, tetapi juga harus memenuhi rukun atau fardhu wudhu agar sah.

Memahami rukun wudhu penting karena ada bagian yang bersifat wajib dan ada pula yang bersifat sunah. Jika rukun wudhu ditinggalkan, wudhu tidak sah. Sementara itu, sunah wudhu menyempurnakan pelaksanaan wudhu, tetapi tidak membatalkan wudhu jika ditinggalkan.

Dalil Perintah Wudhu

Perintah wudhu disebutkan dalam Al-Qur’an, antara lain dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.”

Jumlah Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, rukun wudhu ada enam, yaitu:

  1. Niat
  2. Membasuh wajah
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  6. Tertib

Penjelasan 6 Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

1. Niat

Rukun pertama wudhu adalah niat. Dalam Mazhab Syafi’i, niat dilakukan di dalam hati ketika mulai membasuh wajah. Niat menjadi pembeda antara membasuh anggota tubuh sebagai kebiasaan biasa dan membasuhnya sebagai ibadah wudhu.

Lafaz niat yang umum dibaca sebelum atau saat wudhu adalah:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Transliterasi: Nawaitul wudhuu-a liraf‘il hadatsil ashghari fardhan lillaahi ta‘aalaa.

Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardu karena Allah Ta’ala.”

Perlu dipahami, melafalkan niat dengan lisan hukumnya membantu menghadirkan niat. Adapun yang menjadi rukun adalah niat di dalam hati.

Baca juga: Tata Cara Wudu Dari Niat hingga Doa Setelahnya

2. Membasuh Wajah

Rukun kedua adalah membasuh seluruh bagian wajah. Batas wajah secara umum adalah dari tempat tumbuh rambut kepala hingga bagian bawah dagu, serta dari telinga kanan hingga telinga kiri.

Air harus mengenai seluruh bagian wajah yang wajib dibasuh. Bagian yang sering perlu diperhatikan antara lain sela-sela sekitar hidung, sudut mata, bagian bawah bibir, dan area dagu.

Baca juga: Tata Cara Wudu Dari Niat hingga Doa Setelahnya

3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku

Rukun ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai siku. Dalam praktiknya, siku harus ikut terbasuh karena termasuk batas anggota yang wajib dibasuh.

Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan air mengenai seluruh bagian tangan, termasuk sela-sela jari, punggung tangan, telapak tangan, pergelangan, hingga siku. Jika ada penghalang air seperti cat, lem, atau benda lain yang menempel kuat, bagian tersebut perlu dibersihkan terlebih dahulu.

Baca juga: Wudu sebelum dan setelah Makan, Sunah Rasul yang Terlupakan

4. Mengusap Sebagian Kepala

Rukun keempat adalah mengusap sebagian kepala. Dalam Mazhab Syafi’i, yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, meskipun sedikit, selama masih termasuk bagian kepala.

Namun, dalam praktik yang lebih sempurna, seseorang dapat mengusap kepala dengan cara yang lebih lengkap sebagaimana tata cara wudhu yang umum diajarkan. Perlu dibedakan antara batas minimal rukun dan cara yang lebih sempurna sesuai adab wudhu.

Baca juga: Hukum Memasukkan Air ke Hidung atau Istinsyaq dalam Wudu

5. Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki

Rukun kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Kedua mata kaki harus ikut terkena air karena termasuk batas anggota yang wajib dibasuh.

Bagian kaki yang sering terlewat antara lain tumit, sela-sela jari kaki, telapak kaki, dan bagian sekitar mata kaki. Karena itu, saat berwudhu sebaiknya tidak tergesa-gesa agar seluruh bagian kaki yang wajib terbasuh terkena air.

Baca juga: Bersiwak saat Wudu dan Dalilnya

6. Tertib

Rukun keenam adalah tertib, yaitu melakukan rukun wudhu sesuai urutan yang telah ditetapkan: niat, membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala, membasuh kaki sampai mata kaki.

Jika urutan rukun ini sengaja diubah, wudhu tidak sah menurut Mazhab Syafi’i. Karena itu, tertib menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Baca juga: Tata Cara Tayamum Niat, Doa, dan Rukun

Perbedaan Rukun dan Sunah Wudhu

Rukun wudhu adalah bagian yang wajib dilakukan agar wudhu sah. Jika salah satu rukun ditinggalkan, wudhu harus diulang.

Sementara itu, sunah wudhu adalah amalan yang dianjurkan untuk menyempurnakan wudhu. Contohnya membaca basmalah, berkumur, membersihkan hidung, mendahulukan anggota kanan, dan membaca doa setelah wudhu. Jika sunah wudhu ditinggalkan, wudhu tetap sah selama semua rukunnya terpenuhi.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim

Kesalahan yang Sering Terjadi saat Wudhu

  • Tidak menghadirkan niat ketika membasuh wajah.
  • Ada bagian wajah yang tidak terkena air secara merata.
  • Siku tidak ikut terbasuh saat membasuh tangan.
  • Hanya membasahi rambut tanpa memastikan bagian kepala yang diusap.
  • Tumit atau sela-sela jari kaki tidak terkena air.
  • Urutan rukun wudhu dilakukan secara tidak tertib.
  • Ada penghalang air pada kulit atau kuku.

Baca juga: Hukum Wudhu Menggunakan Sprayer Sah atau Tidak Ini Penjelasan Lengkapnya

Tips agar Wudhu Sah dan Sempurna

  1. Hadirkan niat di dalam hati saat mulai membasuh wajah.
  2. Pastikan air benar-benar mengenai anggota wudhu yang wajib.
  3. Jangan terburu-buru, terutama saat membasuh tangan dan kaki.
  4. Periksa apakah ada penghalang air pada kulit atau kuku.
  5. Jaga urutan wudhu sesuai rukun yang benar.
  6. Tambahkan amalan sunah wudhu untuk menyempurnakan ibadah.

Baca juga: Tata Cara Mengurus Jenazah Muslim dari Memandikan hingga Memakamkan

Kesimpulan

Rukun wudhu menurut Mazhab Syafi’i ada enam, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib. Keenam rukun ini wajib dipenuhi agar wudhu sah.

Dengan memahami batas anggota wudhu dan urutan pelaksanaannya, seorang muslim dapat lebih berhati-hati dalam bersuci sebelum menjalankan ibadah.

Baca juga: Sahkah Mandi Wajib atau Junub tanpa Sampo dan Sabun

FAQ Seputar Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

1. Berapa jumlah rukun wudhu menurut Mazhab Syafi’i?

Jumlah rukun wudhu menurut Mazhab Syafi’i ada enam, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.

2. Apakah membaca niat wudhu dengan lisan wajib?

Yang menjadi rukun adalah niat di dalam hati. Melafalkan niat dengan lisan dapat membantu menghadirkan niat, tetapi inti niat berada di hati.

3. Apakah membasuh siku termasuk wajib saat wudhu?

Ya, siku harus ikut terbasuh ketika membasuh tangan karena termasuk batas anggota wudhu yang wajib terkena air.

Baca juga: 13 Rukun Shalat sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

4. Apakah mengusap seluruh kepala wajib dalam Mazhab Syafi’i?

Dalam Mazhab Syafi’i, yang wajib adalah mengusap sebagian kepala. Namun, mengusap kepala dengan cara yang lebih sempurna tetap dianjurkan dalam pelaksanaan wudhu.

5. Apa akibatnya jika wudhu tidak tertib?

Jika urutan rukun wudhu tidak dilakukan secara tertib, wudhu tidak sah menurut Mazhab Syafi’i. Karena itu, urutan rukun perlu dijaga.

Baca juga: Rukun Salat, Sunah Salat, Syarat Sah, dan Syarat Wajibnya



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *