
Kabar gembira bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, skema bagi hasil layanan transportasi penumpang roda dua resmi ditetapkan sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikasi dan 92 persen untuk mitra pengemudi. Kepastian ini disambut baik oleh pimpinan DPR RI sebagai langkah nyata perlindungan kesejahteraan pekerja sektor informal.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan buah dari perjuangan panjang para mitra pengemudi yang dikawal ketat oleh parlemen dan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan taraf hidup pengemudi ojol.
“Sudah jelas bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Cucun dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).
Skema Baru 8:92: Keuntungan Lebih Besar bagi Driver
Kebijakan baru ini mengubah peta pendapatan di ekosistem transportasi daring. Dengan skema 8:92, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen sebagai biaya layanan. Sisanya, sebesar 92 persen dari total pendapatan perjalanan, sepenuhnya menjadi hak milik mitra pengemudi.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut memastikan tidak ada penundaan dalam implementasi aturan ini. “Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Gojek dan Grab Komitmen Terapkan Aturan Baru
Dua raksasa aplikator di Indonesia, GoTo (Gojek) dan Grab, telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi tersebut. Dalam keterangan pers bersama pimpinan DPR RI pada Selasa (23/6), kedua perusahaan mengonfirmasi tanggal efektif pemberlakuan komisi rendah tersebut.
| Aplikator | Layanan | Besaran Komisi | Tanggal Efektif |
|---|---|---|---|
| GoTo (Gojek) | GoRide | 8% | 1 Juli 2026 |
| Grab Indonesia | GrabBike | 8% | 1 Juli 2026 |
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa Gojek akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan GoRide. Senada, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga memastikan layanan GrabBike akan menerapkan potongan yang sama pada awal bulan depan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya beli para pengemudi ojol di tengah dinamika ekonomi nasional, sekaligus menjadi standar baru dalam hubungan kemitraan di industri gig economy Indonesia yang transparan dan adil. (E-3)
