
Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berusaia 47 tahun. Pria tersebut kedapatan membawa 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle tanpa dokumen sah saat hendak melakukan penerbangan internasional.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Aviation Security (Avsec) menemukan benda mencurigakan di Terminal Keberangkatan Internasional pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita.
Kronologi Penemuan Amunisi
Kasus ini terungkap saat pelaku melewati area Security Check Point (SCP). Tas ransel milik pelaku, yang dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi, diperiksa menggunakan mesin X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas.
“Ditemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan dalam kotak amunisi dan dibungkus tisu putih,” ujar Ipda Artana di Denpasar, Selasa (23/6).
Selain puluhan butir peluru, polisi menyita satu kotak amunisi berwarna hitam dan tas ransel hitam sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bawaannya langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku: Tertinggal di Tas
Dalam pemeriksaan awal, WNA Portugal mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya. Ia berdalih merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal. Pelaku mengklaim amunisi tersebut tidak sengaja tertinggal di dalam tas yang biasa ia gunakan untuk latihan menembak di negaranya.
Meski mengaku tidak menyadari keberadaan amunisi tersebut saat melakukan perjalanan internasional, pelaku mengakui tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia untuk memiliki atau membawa amunisi di wilayah hukum Indonesia.
Informasi Hukum:
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Portugal.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, WNA Portugal tersebut disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyelidikan intensif di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna memastikan motif serta keterkaitan lainnya. (E-3)
