
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat memutuskan seorang mantan narapidana asal Louisiana tidak dapat menuntut petugas penjara yang mencukur paksa rambut gimbalnya. Tindakan pencukuran tersebut sebelumnya dinilai telah melanggar keyakinan agama Rastafarian yang dianutnya.
Dalam keputusan dengan hasil pemungutan suara 6-3, pengadilan tinggi menyatakan penggugat, Damon Landor, tidak berhak atas ganti rugi finansial di bawah undang-undang kebebasan beragama federal. Peraturan tersebut dinilai tidak berlaku untuk petugas secara individu.
Bagi penganut Rastafarian, memanjangkan rambut tanpa dipotong hingga menjadi gimbal merupakan simbol pengabdian dan pertumbuhan spiritual. Menanggapi putusan ini, Landor mengungkapkan kekecewaannya kepada media USA Today.
“Rambut gimbal saya adalah bagian dari diri saya dan bagian dari siapa saya,” kata Landor. “Jadi ketika mereka memotong rambut saya, mereka memotong mahkota saya.”
Kronologi Kejadian di Penjara
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat Landor menjalani hukuman atas kasus narkoba. Selama empat bulan pertama, ia diizinkan mempertahankan rambut gimbalnya. Namun, keadaan berubah saat ia dipindahkan ke Pusat Pemasyarakatan Raymond Laborde untuk menjalani bulan terakhir masa hukumannya.
Berdasarkan catatan pengadilan, Landor sempat memberi tahu penjaga bahwa ia adalah seorang Rastafarian. Ia bahkan menunjukkan salinan putusan pengadilan banding yang menyatakan bahwa memotong rambut seorang Rastafarian di penjara melanggar hukum federal (RLUIPA). Namun, petugas penjara membuang dokumen tersebut ke tempat sampah, lalu memborgol Landor ke kursi dan mencukur habis rambutnya.
Perbedaan Pendapat Para Hakim
Dalam opini hukum yang dirilis pada hari Selasa, para hakim konservatif memutuskan menolak gugatan Landor. Hakim Agung Neil Gorsuch menulis bahwa Undang-Undang Penggunaan Lahan Keagamaan dan Orang-Orang di Lembaga (RLUIPA) tahun 2000 tidak membuka celah hukum untuk menuntut petugas secara personal.
“Di bawah Klausul Pengeluaran, Kongres tidak memiliki otoritas regulasi untuk membebankan tanggung jawab langsung pada mereka dan harus bergantung pada persetujuan,” tulis Hakim Gorsuch.
Sebaliknya, tiga hakim liberal menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Agung Ketanji Brown Jackson berargumen bahwa tujuan RLUIPA adalah untuk memastikan penjara menghormati hak beragama tahanan.
“Narapidana seperti Landor yang mengalami pelanggaran kebebasan beragama di penjara negara bagian, tidak peduli seberapa terang-terangannya, sering kali akan ditinggalkan tanpa pemulihan hukum,” tulis Hakim Jackson.
Keputusan ini menandai perubahan arah dari rangkaian putusan Mahkamah Agung AS baru-baru ini, yang biasanya cenderung berpihak pada klaim kebebasan beragama. (BBC/Z-2)
