WN Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak, seorang warga negara Belanda keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (23/6/2026).(Antara)

MAJELISĀ Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara (WN) Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan budidaya ganja secara hidroponik di sebuah rumah di kawasan Denpasar, Bali.

Ketua Majelis Hakim Imam Lukmanul Hakim dalam persidangan yang digelar Selasa (23/6), menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nirul dinilai tanpa hak menanam, memelihara, serta menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Amar Putusan PN Denpasar:

  • Pidana Penjara: 3 Tahun
  • Denda: Mata Uang Rupiah 510.000.000
  • Subsider: 141 hari penjara
  • Barang Bukti: Telepon genggam dirampas untuk negara

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sebagai faktor yang meringankan, meskipun alasan penggunaan ganja untuk pemulihan kesehatan ditolak oleh pengadilan.

Kronologi Budidaya Hidroponik

Berdasarkan fakta persidangan, Nirul mulai menyiapkan fasilitas budidaya ganja hidroponik sejak Maret 2025 di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Ia tinggal di rumah tersebut bersama istrinya, Kseniia Varlamuva.

Aksi ilegal ini terendus petugas Polda Bali yang kemudian melakukan penangkapan pada 1 Oktober 2025. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti tanaman ganja yang dirawat terdakwa hingga menghasilkan daun dan bunga siap simpan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Di akhir sidang, terdakwa sempat memohon pengembalian telepon genggamnya dengan alasan terdapat partitur musik di dalamnya, namun hakim menegaskan perangkat tersebut tetap dirampas untuk negara sesuai putusan. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *