
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penangguhan penahanan tersangka perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yakni, Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Listyo mengatakan penangguhan penahanan jadi kewenangan Kejaksaan.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab hukum penyidik di Kepolisian telah selesai setelah berkas dilimpahkan pada Kejaksaan.
“Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” ujar Listyo di Jakarta, Selasa (23/6).
Seperti diberitakan,, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa usai menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Senin (22/6). Kedua tersangka tersebut diperbolehkan pulang namun dikenai status wajib lapor satu kali dalam sepekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab formal penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain kedua tersangka, kejaksaan juga menerima sebanyak 714 barang bukti.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum. Barang bukti didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara,” urai Marcelo.
Marcelo memaparkan, keputusan JPU untuk tidak menahan kedua tersangka didasarkan atas pertimbangan permohonan dari tim kuasa hukum serta pihak keluarga. Keluarga para tersangka juga telah membubuhkan jaminan tertulis bersedia menjadi penjamin apabila terdapat kewajiban hukum yang dilanggar selama proses persidangan berjalan.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Marcelo.
Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kejari Jaksel memasukkan kasus ini sebagai perkara penting. JPU dipastikan bergerak cepat merampungkan surat dakwaan agar berkas bisa segera didaftarkan ke meja hijau demi asas kepastian hukum. Berdasarkan keputusan resmi Ketua Mahkamah Agung RI, proses pemeriksaan materiil dan pembuktian perkara ini nantinya tidak digelar di wilayah Jakarta Selatan, melainkan akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan ke pengadilan yang berwenang,” pungkas Marcelo.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 434, 433, dan 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data digital. (H-4)
