Komisi IV DPRD Batam Dalami Legalitas Operasional KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi IV DPRD Batam Kumpulkan Keterangan Terkait Operasional KB Yayasan Djuwita Prakarsa.(MI/Hendri Kremer)


KOMISI IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengumpulkan keterangan terkait operasional Kelompok Bermain (KB) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam. Rapat tersebut digelar menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan administrasi dan legalitas penyelenggaraan lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.

RDPU yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta para pihak terkait.

Dalam rapat itu, Komisi IV menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik, serta LBH No Viral No Justice untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang dari seluruh pihak sebelum menentukan langkah lanjutan. “Kami berupaya mendapatkan klarifikasi dan mencarikan titik temu persoalan ini,” kata Dandis, Jumat (19/6).

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus disikapi secara objektif dengan mendengarkan seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, RDPU dijadikan forum untuk menyampaikan data, dokumen, serta keterangan yang berkaitan dengan operasional KB Yayasan Djuwita Prakarsa.

Dandis menegaskan, persoalan administrasi dan legalitas lembaga pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

“Yang paling penting, kepentingan peserta didik harus tetap menjadi perhatian utama. Karena ini menyangkut anak-anak dan layanan pendidikan,” ujarnya.

ASPEK KEWENANGAN

Dalam forum tersebut, Dinas Pendidikan Kota Batam diminta menjelaskan aspek kewenangan, pengawasan, serta ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kota Batam. Sementara pihak yayasan diberikan kesempatan untuk memaparkan kondisi operasional lembaga, termasuk dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan legalitas penyelenggaraan KB tersebut.

Selain itu, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik turut menyampaikan aspirasi serta kekhawatiran mereka terkait persoalan yang berkembang. Komisi IV menilai masukan dari orang tua penting untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan terhadap peserta didik dan proses belajar mengajar.

Dandis mengatakan, hasil RDPU belum menghasilkan keputusan maupun kesimpulan akhir. Komisi IV masih akan mempelajari seluruh keterangan, masukan, dan dokumen yang telah disampaikan dalam rapat tersebut.

“Kami akan menelaah seluruh informasi yang sudah disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan Komisi IV,” katanya.

Komisi IV berharap proses klarifikasi yang dilakukan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak serta memastikan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman dan berkualitas dapat tetap terjamin. (E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *