OJK Menyita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Pernbankan Syariah di BPRS GP Medan
Penyidik OJK menyita 41 aset tanah dan bangunan terkait tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP Medan untuk pemulihan kerugian bank (asset recovery).(MI/HO)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Terbaru, tim penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Langkah strategis ini dilakukan selama dua hari, yakni pada 17–18 Juni 2026, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus asset recovery atau pemulihan kerugian bank yang saat ini tengah dalam proses penyidikan intensif.

Kronologi dan Modus Operandi

Penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu Oktober 2019 hingga Maret 2024. Perkara ini menyeret dua nama utama, yakni Sdri. IP yang menjabat sebagai Direktur Utama BPRS GP saat itu, serta Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Modus yang digunakan para terlapor adalah melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Mereka diduga menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, yang pada akhirnya merusak kualitas kesehatan bank.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha PT BPRS GP sejak 17 April 2025 sebelum kasus ini masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Rincian Aset yang Disita OJK









Jenis Aset Lokasi Wilayah Jumlah
Bangunan Kota Medan & Kab. Deli Serdang 8 Unit
Tanah (SHM) Kota Medan & Kab. Deli Serdang 29 Bidang
Tanah/Bangunan Kota Binjai 2 Aset
Tanah/Bangunan Pangkalan Susu, Kab. Langkat 2 Aset
Total Aset 41 Aset

Kelemahan Agunan dan Sanksi Hukum

Dalam proses asset tracing, penyidik menemukan fakta bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Banyak aset yang hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penyitaan ini menjadi krusial untuk mengamankan barang bukti agar tidak berpindah tangan.

Para terlapor dibidik dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Keberhasilan operasi ini merupakan buah sinergi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas industri jasa keuangan nasional dari praktik-praktik ilegal. (RO/Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *