
Upaya penelusuran aset dinilai menjadi langkah krusial dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Selain untuk mengungkap aliran dana hasil dugaan tindak pidana, pelacakan aset juga dinilai penting guna memulihkan kerugian para korban yang nilainya dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan penegakan hukum dalam kasus seperti ini tidak cukup hanya berfokus pada pengungkapan pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian korban juga harus menjadi prioritas melalui mekanisme asset tracing.
“Yang penting bukan hanya mengungkap pelakunya, juga bagaimana uang korban bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat penting agar dapat digunakan untuk restitusi kepada para korban,” kata Hibnu di Purwokerto, Rabu.
Ia menilai pelacakan aset perlu dilakukan sejak tahap awal penyidikan agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat segera diamankan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kerugian yang dialami korban disebut mencapai nilai yang cukup besar. Selain itu, Hibnu menyoroti dugaan modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan yang selama ini terbangun antara pegawai bank dan nasabah.
“Hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memblokir aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan selama proses penyidikan berlangsung. Aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka.
Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening milik tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengannya.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Petrus.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial N alias D (36), yang sebelumnya bekerja sebagai account officer pensiun, diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang dibangunnya selama bekerja di lingkungan perbankan untuk menawarkan program investasi dan tabungan dengan imbal hasil tinggi yang ternyata bukan merupakan produk resmi bank.
Penyidik menduga transaksi dilakukan di luar sistem perbankan sehingga dana yang diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. (Ant/E-3)
