
KEMENTERIAN Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), kembali menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Penyaluran tahap II tahun 2026 mulai dilakukan sejak awal Juni kepada guru PAI non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan agama di Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus utama Kementerian Agama. Menurutnya, guru memiliki peran sentral dalam membentuk karakter generasi bangsa.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Jumat (19/6).
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menyebut bantuan insentif merupakan bentuk afirmasi pemerintah bagi Guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi maupun berbagai bentuk bantuan kesejahteraan lainnya.
Ia menilai Guru PAI memiliki posisi strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik di lingkungan sekolah.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menjelaskan bahwa penyaluran bantuan insentif tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan untuk periode Januari hingga Maret 2026. Sementara pada tahap kedua, bantuan disalurkan kepada 3.102 Guru PAI yang telah lolos proses verifikasi dan validasi data.
Menurut Munir, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan. Total anggaran yang telah disalurkan sepanjang dua tahap mencapai Rp6,652 miliar.
“Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” ujar M Munir.
Ia merinci, nilai bantuan yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp4,326 miliar, sedangkan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar.
“Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4.326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar,” sambungnya.
Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa jumlah penerima pada tahap kedua mengalami penurunan dibandingkan tahap pertama. Hal tersebut disebabkan sejumlah guru telah lolos sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi, memasuki masa pensiun, diangkat menjadi ASN atau PPPK, hingga meninggal dunia.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegas Munir.
Selain sebagai dukungan kesejahteraan, bantuan insentif tersebut juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun belum menerima tunjangan profesi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” tuturnya
Ia berharap program tersebut mampu memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran agama Islam di sekolah.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya. (H-2)
