
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Langkah ini diambil guna mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap langkah pemanggilan pihak terkait, termasuk Pansus Haji DPR RI, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian di tingkat penyidikan.
“Terkait dengan pemanggilan Pansus Haji ini, nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).
PENDALAMAN ALIRAN DANA
Menurut Budi, tim penyidik saat ini tengah fokus menelusuri dugaan aliran dana yang disinyalir mengalir dari pihak Kementerian Agama (Kemenag). Angka aliran dana tersebut diperkirakan mencapai satu juta dolar Amerika Serikat (AS).
Pihaknya memastikan akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus ini, termasuk jika keterangan dari Pansus Haji DPR RI mutlak diperlukan.
“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah ada kebutuhan untuk melakukan konfirmasi atau sudah cukup dari keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil,” katanya.
KRONOLOGI KASUS DAN KERUGIAN NEGARA
Kasus rasuah kuota haji ini bermula saat KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setahun berjalan, kasus ini menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Kementerian Agama dan pihak swasta.
- 9 Januari 2026: KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur yang sempat dicegah ke luar negeri, dipastikan tidak menyandang status tersangka.
- 27 Februari 2026: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kepada KPK. Tercatat, potensi kerugian negara dalam perkara ini menembus angka Rp622 miliar.
- Maret 2026: Penahanan resmi dilakukan. Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret, sebelum akhirnya dikembalikan ke sel tahanan rutan KPK pada 24 Maret 2026.
PENGEMBANGAN TERSANGKA BARU
KPK terus bergerak lirik klaster swasta. Pada 30 Maret 2026, lembaga antikorupsi ini menetapkan dua tersangka baru dari asosiasi travel haji, yakni:
- Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
- Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia/Kesthuri)
Keduanya resmi dijebloskan ke sel tahanan pada 8 Juni 2026 dalam rangka pengembangan perkara. (Dev/P-2)
