
MASYARAKAT di sepanjang pesisir utara (Pantura) Jawa Tengah diminta meningkatkan kewaspadaan tinggi. Berdasarkan data terbaru pada Jumat (19/6), durasi air laut pasang atau rob di perairan utara dilaporkan semakin panjang, yakni mencapai 7 jam, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pemantauan Media Indonesia menunjukkan banjir rob di sejumlah daerah seperti Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak, Jepara, Pati, hingga Rembang semakin tidak terkendali. Durasi yang memanjang menyebabkan air tidak kunjung surut, sehingga luapan banjir meluas ke pemukiman dan pusat aktivitas warga.
Peringatan BMKG: Durasi rob kini mencapai 7 jam dengan ketinggian maksimum 1 meter. Warga di kawasan pesisir diminta siaga penuh terhadap potensi banjir yang meningkat.
Prakirawan BMKG Stasiun Maritim Tanjung Emas Semarang, Lessy Andari, mengonfirmasi fenomena ini. “Benar, durasi rob di perairan utara Jawa Tengah semakin panjang dari sebelumnya. Kini mencapai 7 jam dengan ketinggian maksimum 1 meter,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kondisi ini diperkirakan bertahan hingga beberapa hari ke depan mengingat dinamika cuaca di awal musim kemarau.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Banjir rob tidak hanya merendam ratusan desa, tetapi juga melumpuhkan urat nadi ekonomi rakyat. Titik-titik vital seperti pasar, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), hingga jalan penghubung antarwilayah terendam air. Aktivitas transportasi, bongkar muat di pelabuhan, serta budidaya perikanan darat dan petani garam dilaporkan terganggu total.
Di Kabupaten Pati, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengungkapkan dampak kerusakan yang masif. “Berdasarkan data, banjir rob mengakibatkan tanggul jebol ratusan meter dan 400 hektare tambak terendam. Ikan budidaya rakyat hilang dengan kerugian mencapai ratusan miliar Mata Uang Rupiah,” tegasnya.
Langkah Legislatif: Raperda Khusus Rob
Merespons krisis yang kian parah, DPRD Demak mengambil langkah strategis dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob. Sekretaris Bapemperda DPRD Demak, Isa Ansori, menyebut aturan ini diperlukan karena Perda Penanggulangan Bencana yang ada belum mengatur spesifik soal rob.
“Penyusunan raperda ini adalah komitmen bersama untuk membantu masyarakat di empat kecamatan terdampak, yakni Sayung, Karangtengah, Wedung, dan Bonang yang kondisinya semakin parah,” kata Isa.
Pemerintah daerah di wilayah Pantura kini didesak untuk segera memperbarui peta wilayah rawan rob dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna melakukan mitigasi permanen, termasuk penanganan abrasi yang mengancam keselamatan wilayah pesisir secara jangka panjang. (H-4)
