
EKSEKUSI pengosongan aset negara di Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, ricuh setelah sejumlah massa melakukan perlawanan terhadap petugas. Sebanyak 69 orang diamankan, sementara 29 personel gabungan mengalami luka ringan dalam proses pengamanan eksekusi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pengamanan dilakukan oleh 3.161 personel gabungan TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan aman dan terkendali.
“Pada saat pelaksanaan eksekusi barang milik negara Blok 15 di area eks Hotel Sultan, petugas yang diturunkan sejumlah 3.161 personel. Ini gabungan dari TNI dan Polri, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Kehadiran petugas untuk memastikan proses pelaksanaan eksekusi berjalan aman, damai, dan dapat dikendalikan,” kata Budi.
Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, panitera pengadilan terlebih dahulu menjalankan tahapan penyitaan yang mendapat pendampingan aparat keamanan. Situasi berubah ketika sebagian massa melakukan pelemparan dan tindakan yang membahayakan petugas di lapangan.
“Setelah dilakukan imbauan, masih diberikan ruang untuk negosiasi. Tetapi massa melakukan pelemparan dan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas serta mencederai petugas,” ujarnya.
Akibat insiden tersebut, 29 petugas mengalami luka ringan. Dari unsur TNI, satu personel mengalami luka di bagian pelipis. Selain itu, dua warga sipil juga dilaporkan terluka saat pelaksanaan eksekusi dan saat ini tengah mendapatkan penanganan medis.
Budi menegaskan aparat telah mengamankan 69 orang yang diduga menghalangi jalannya eksekusi. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah seiring pendalaman yang dilakukan petugas.
“Masyarakat yang mencoba menghalangi penegakan putusan pengadilan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
“Proses eksekusi ini melalui tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengimbau masyarakat tidak membuat ataupun menyebarkan isu-isu liar karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (H-4)
