
MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Kedatangannya berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sony tiba di Gedung Jampidsus pukul 09.24 WIB dengan pengawalan ketat menggunakan mobil tahanan. Mengenakan rompi tahanan, purnawirawan Polri tersebut tampak membawa buku catatan dan pulpen di tangannya. Meski dihujani pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, Sony hanya melempar senyum tipis tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah tiba lebih awal pada pukul 09.18 WIB. Krisna sebelumnya menegaskan bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) sejak 8 Juni lalu. Langkah ini diambil karena Sony merasa dijadikan “tameng” dalam skandal penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony merasa dipojokkan seolah-olah dia yang bermain sendiri dalam penjualan titik dapur. Padahal, ada tekanan dan atensi dari nama-nama besar yang mengarahkan hal tersebut. Beliau akan mengungkap semuanya, termasuk siapa otak sebenarnya di balik kasus ini,” ujar Krisna Murti saat ditemui sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka utama, yakni:
| Nama Tersangka | Jabatan/Afiliasi |
|---|---|
| Dadan Hindayana | Mantan Kepala BGN |
| Lodewyk Pusung | Mantan Wakepala BGN Bidang Hubungan Kelembagaan |
| Sony Sonjaya | Mantan Wakepala BGN Bidang Operasional |
| Asep Yusuf Soemantri | Pejabat BGN |
| Andri Mulyono | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) |
(Ant/H-4)
