
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah tidak mengabaikan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, hasil kajian tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Andreas menilai pemerintah perlu menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik yang disampaikan berdasarkan data serta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan yang cenderung menyenangkan pihak tertentu.
“Oleh karena itu, seharusnya pemerintah memperhatikan hasil kajian-kajian seperti ini, ketimbang hanya mendengar dari pernyataan yang hanya mencari keuntungan dari BGN atau sekadar menyenangkan presiden,” ujar Andreas di Jakarta, Rabu (17/6).
Anggota Fraksi PDI-P itu mengatakan temuan Komnas HAM sejalan dengan berbagai kritik yang selama ini muncul dari masyarakat terkait pelaksanaan program MBG. Kritik tersebut, kata dia, mencakup persoalan tata kelola, ketepatan sasaran penerima manfaat hingga kualitas makanan yang disediakan.
“Temuan pelanggaran HAM yang merupakan hasil kajian dari Komnas HAM ini sebenarnya mengonfirmasi berbagai kritik yang sudah dilakukan sebelumnya oleh berbagai pihak soal tata kelola, soal sasaran penerima, soal kualitas makanan, termasuk soal berbagai korupsi yang sekarang terjadi di BGN,” katanya.
Andreas menegaskan hasil kajian Komnas HAM juga menjadi bantahan terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menurutnya, kritik terhadap program MBG tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan yang melanggar HAM.
“Hasil kajian dari Komnas ini juga sekaligus membantah pernyataan Menteri HAM beberapa waktu lalu seolah orang yang ‘menentang’ (sebenarnya mengkritisi) MBG sebagai pelanggar HAM,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah menjadikan temuan Komnas HAM sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki pelaksanaan MBG agar program tersebut benar-benar mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sekaligus berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia. (H-4)
