
BAGI setiap orang tua, kesehatan anak adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Namun, harapan untuk mendapatkan perawatan medis yang lancar terkadang terbentur oleh ketidaktahuan akan regulasi administratif yang kompleks.
Peristiwa yang dialami Cece Mulyadi, seorang warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta JKN-KIS mengenai adanya aturan “Denda Layanan” yang kerap muncul pascapelunasan tunggakan.
Anak dari Cece Mulyadi membutuhkan tindakan operasi bedah mulut di RSUD Dr. Soekardjo setelah dirujuk dari RSUD Ciamis. Meski Cece telah melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri miliknya, ia dikejutkan dengan tagihan denda pelayanan sebesar Rp2.603.320 saat hendak mengurus administrasi rawat inap pada Selasa (16/6/2026).
Kejadian ini memicu kebingungan, mengingat status kepesertaan dianggap sudah aktif kembali setelah pembayaran tunggakan.
Mengenal Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan
Banyak peserta BPJS Kesehatan menganggap bahwa setelah melunasi tunggakan, seluruh fasilitas jaminan bisa langsung digunakan secara gratis tanpa biaya tambahan. Secara regulasi, status kepesertaan memang langsung aktif kembali untuk pelayanan rawat jalan. Namun, terdapat aturan khusus untuk pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).
Berdasarkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, denda pelayanan berlaku jika peserta yang sebelumnya menunggak iuran, mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan untuk menjaga kedisiplinan pembayaran iuran.
Denda ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat jalan, hanya berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam masa tenggang 45 hari pasca-aktivasi.
Rumus Perhitungan Denda Pelayanan
Besaran denda yang harus dibayarkan peserta seperti yang dialami keluarga di Ciamis tidak muncul tanpa dasar perhitungan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, berikut adalah rumusnya:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Persentase Denda | 5% dari biaya diagnosa awal (INA-CBGs) |
| Jumlah Bulan | Jumlah bulan tertunggak (Maksimal 12 bulan) |
| Batas Maksimal Denda | Rp30.000.000 |
Dalam kasus Cece Mulyadi, pihak BPJS Kesehatan Tasikmalaya menjelaskan bahwa pasien memiliki riwayat tunggakan sejak April 2025 dan baru dilunasi pada 5 Mei 2026. Karena tindakan medis dilakukan sebelum masa 45 hari berakhir (yakni sebelum 19 Juni), maka denda layanan secara sistem otomatis muncul.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Moch Rizal Idris, menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan sistem, pasien tercatat memiliki riwayat tunggakan iuran saat menjadi peserta JKN-KIS jalur mandiri.
“Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri yang kepesertaannya sempat nonaktif karena tunggakan dan baru melakukan pembayaran iuran, akan dikenakan masa denda pelayanan selama 45 hari sejak iuran dilunasi. Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal (INA-CBGs) dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal perhitungan tunggakan 12 bulan. Ketentuan ini berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujarnya. (AD/I-1)
