Kejagung Periksa Sony Sonjaya Kamis Ini, Dalami Permohonan Justice Collaborator Kasus MBG
Ilustrasi(Dok Metro TV)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis mendatang (18/6). 

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

“Kamis ada jadwal pemeriksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Meski demikian, Krisna mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai lokasi pemeriksaan. Menurut dia, penyidik belum menyampaikan apakah kliennya akan diperiksa di ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung atau di rumah tahanan tempat Sony kini ditahan.

“Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan juga akan mendalami sejumlah nama yang sebelumnya disebut oleh Sony, Krisna menyebut belum mendapat penjelasan dari penyidik. Namun, ia memperkirakan hal tersebut dapat menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

“Sepertinya iya. Tapi tidak dijelaskan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa Sony pada pekan ini untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator yang telah diajukan. Penyidik saat ini masih mempelajari dokumen permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait kelayakan status JC bagi Sony.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengajuan justice collaborator harus melalui tahapan kajian oleh penyidik.

“Tunggu saja nanti tanggalnya,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Anang menjelaskan, setelah permohonan diajukan, penyidik akan menilai apakah pemohon memenuhi syarat untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujar Anang.

Dalam perkara dugaan korupsi Program MBG, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *