
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut sidang putusan soal uji materiil Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk ke dana pendidikan ditargetkan dapat dibacakan Juli 2026.
Adapun uji materiil yang dimohonkan ke MK yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan bahwa hakim konstitusi akan menyelesaikan perkara gugatan uji materiil MBG tersebut paling lambat akhir bulan ini.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon,” terang dia dikutip Selasa (16/6).
Pemerintah Ajukan Empat Saksi
Pada uji materiil tersebut pemerintah mengajukan tiga ahli yang kemudian ditolak oleh MK. Suhartoyo meminta jumlah ahli dari pemerintah disamakan dengan ahli dari DPR RI, yakni masing-masing tiga ahli untuk tiga perkara a quo.
Mendengar jumlah saksi lebih dari tiga, Suhartoyo mengingatkan soal waktu persidangan yang tidak memungkinkan untuk memeriksa empat saksi.
“Jangan, waktunya pak,” ucap Suhartoyo mengingatkan, lalu diamini oleh kuasa hukum pemerintah.
Kuasa hukum dari pemerintah mencoba menawar menjadi empat ahli, namun kembali ditolak Suhartoyo.
Suhartoyo menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Diperkirakan sidang berlangsung lama, mengingat biasanya MK menggelar sidang mulai pukul 10.30 WIB.
Sidang akan kembali dijadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Ada tiga nomor perkara dalam uji materiil program MBG yakni nomor 40, 52 dan 55 menguji tentang UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2027 dimohonkan oleh enam pemohon di antaranya Umran Usman dan Miftahul dengan memberi kuasa kepada A. Fahrur Rozi dan perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat, dan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rega Felix sekali prinsipal sekaligus kuasa hukum atas dua pemohon tersebut. Untuk pemohon nomor 52/PUU-XXIV/2026 menguji materi dua undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. (Ant/H-4)
