
KOALISI Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/6) terkait rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. Aksi tersebut disebut akan melibatkan mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, koalisi menyatakan ingin menyampaikan pandangan mengenai sejumlah aspek hukum, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan kegiatan usaha yang dinilai berpotensi terdampak apabila eksekusi dilaksanakan.
Juru Bicara Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, Al Hams Qamarallah, mengatakan pihaknya berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan mempertimbangkan berbagai aspek hukum maupun dampak sosial ekonomi sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terdampak,” ucap Al Hams dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, termasuk terkait pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, kedudukan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menilai sengketa yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan status tanah. Namun, mereka menyoroti potensi dampak yang lebih luas terhadap bangunan dan aktivitas usaha yang selama ini dijalankan PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan.
Menurutnya, operasional Hotel Sultan tidak hanya berkaitan dengan aset perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi berbagai pihak, mulai dari karyawan, pekerja harian, tenant, vendor, pemasok, penyelenggara kegiatan, hingga mitra usaha lainnya.
Dalam pernyataannya, dirinya menyampaikan enam tuntutan. Pertama, meminta agar rencana eksekusi ditinjau kembali dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban penempatan jaminan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3/2000 dan SEMA No 4/2001 mengenai pelaksanaan putusan serta-merta.
Selain itu, ia juga mendorong penyelesaian melalui dialog antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara atau menunggu hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Kedua, mereka meminta pemerintah memperhatikan hak-hak pemegang HGB sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan pertanahan. Menurut koalisi, pemegang HGB memiliki kedudukan hukum yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian sengketa, termasuk terkait kesempatan mengajukan perpanjangan maupun pembaruan hak.
Ketiga, koalisi meminta adanya perlindungan terhadap pekerja, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan pihak ketiga lainnya yang berpotensi terdampak apabila eksekusi dilakukan. Mereka menilai aspek perlindungan tersebut penting karena menyangkut keberlangsungan usaha dan mata pencaharian banyak pihak.
Keempat, koalisi mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan negosiasi guna mencapai solusi yang dapat diterima semua pihak. Menurut mereka, pendekatan dialog dapat menjadi ruang untuk mencari jalan keluar yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus dampak sosial dan ekonomi.
Kelima, koalisi meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha PT Indobuildco yang selama puluhan tahun mengelola Hotel Sultan. Mereka menilai kontribusi perusahaan dalam investasi, penciptaan lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara.
Sementara itu, tuntutan keenam berkaitan dengan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul dari pelaksanaan eksekusi. Koalisi menilai penyelesaian yang transparan dan memperhatikan rasa keadilan akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami mendorong agar ruang dialog tetap dibuka sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, secara e-court.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.
