
BUPATI Pati (nonaktif) Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pemerasan pengangkatan perangkat desa di Pati.
Dari pantauan Media Indonesia, Senin (15/6), sidang perdana kasus tindak pidana korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tenga, Sudewo datang di pengadilan dengan menggunakan baju batik coklat dilapisi rompi tahanan warna orange dengan pengawalan ketat.
Tim jaksa penuntut umum membaca dakwaan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mendakwa Bupati Pati (nonaktif) Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Menurut Joko Hermawan pada dakwaan pertama suap dan gratifikasi diterima Sudewo saat itu sebagai Anggota Komisi V DPR berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian pada kurun waktu 2021 hingga 2023 dengan total Rp1,3 miliar.
Joko Hermawan mengungkapkan Sudewo menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.
“Dalam proyek tersebut, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain dan memperoleh fee sebesar Rp450 juta, meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” ujar Joko Hermawan.
Selain itu, lanjut Joko Hermawan, terdakwa menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto sebesar Rp200 juta, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu dan juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Uang sebesar diterima terdakwa, demikian Joko Hermawan, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4 miliar lagi, juga masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut. “Diantaranya uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat, tambahnya. (H-4)
