20 Kali Beraksi, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap
Barang bukti yang disita polisi.(MI/Sumantri)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang kerap meresahkan warga. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melancarkan aksi kriminal serupa sebanyak 20 kali di wilayah Tangerang.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MDT, 24, dan MR, 17. Mirisnya, salah satu pelaku yakni MR diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Penangkapan dilakukan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dian Apriana. Korban kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya di daerah Cikokol untuk mencari makan pada Kamis, 28 Mei 2026.

“Begitu pulang ke kontrakannya sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya raib,” ujar Parikhesit, Senin (15/6).

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang. MDT akhirnya ditangkap di wilayah Neglasari pada Jumat (12/6).

Dari penangkapan MDT, petugas kemudian menciduk rekan aksinya, MR alias Kiwong. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:

  • Satu sepeda motor Yamaha NMAX (milik korban)
  • Satu sepeda motor Honda Beat
  • Dua telepon genggam
  • Jam tangan dan tas selempang

Satu Pelaku masih Buron

Dalam pemeriksaan intensif, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Pinang dan Tangerang Kota. Polisi juga mengidentifikasi ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Muncul satu pelaku lain berinisial AS alias Ambon. Satu pelaku ini sampai saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Parikhesit.

Atas perbuatan jahat itu, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, terutama pada jam-jam rawan, guna meminimalisir potensi tindak kriminalitas rumsong. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *