
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang ruas jalan Puncak. Kegiatan itu merupakan bagian penataan wilayah dan lingkungan karena bangli diduga berdiri di atas lahan milik negara.
Upaya penertiban mulai dilaksanakan pada Sabtu (13/6). Titik penertiban berada di beberapa lokasi, termasuk yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
Sempat terjadi aksi penolakan dari para pedagang. Mereka tak menerima kebijakan penertiban karena mematikan ladang usaha yang sudah digeluti belasan hingga puluhan tahun.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan upaya penertiban kios atau bangli kali ini merupakan lanjutan kegiatan serupa beberapa waktu lalu di ruas jalan Cianjur-Puncak. Pada penertiban kali ini ada ratusan kios atau bangli yang ditertibkan dengan cara dibongkar menggunakan alat berat dan secara manual.
“Ada 163 kios atau bangli yang ditertibkan,” ungkapnya, Minggu (14/6).
Dia menuturkan, penertiban bangli di lahan negara merupakan instruksi Gubernur Jawa Barat. Tujuannya, menciptakan lingkungan yang sesuai peruntukan, terutama di kawasan hijau, salah satunya di Puncak.
“Pada akhirnya pak Gubernur ingin mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Salah satunya dengan menata lingkungan sesuai peruntukannya,” pungkas Djoko.
Sementara itu, Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menjelaskan penertiban bangli kali ini di kawasan Cipanas-Puncak dilakukan di tiga lokasi. Titiknya berada di kawasan Jembatan Cikundul, Botol ABC, serta di kawasan Segar Alam yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
“Ini merupakan lanjutan dari penertiban beberapa waktu lalu. Kali ini ada tiga lokasi,” tambahnya.
Dia memastikan pedagang yang terdampak akan mendapatkan kompensasi dari Pemprov Jabar. Bentuknya berupa bantuan sebesar Rp10 juta.
“Kompensasi ini untuk para pedagang. Besarannya Rp10 juta,” pungkas Arief.
