
SELURUH gerai restoran cepat saji KFC di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan publik. Bukan karena promo menu terbaru, melainkan karena pemasangan spanduk sanksi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu pada Jumat (12/6). Langkah tegas ini diambil otoritas pajak daerah akibat manajemen KFC dinilai kerap terlambat menyetorkan pajak restoran ke kas daerah.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk sanksi moral. Ia mengklarifikasi bahwa KFC sebenarnya patuh dalam memungut pajak restoran sebesar 10% dari setiap transaksi pelanggan. Hal ini dibuktikan dengan data yang terekam secara akurat pada sistem tapping box milik Bapenda.
“Masalahnya bukan pada pungutan pajaknya, tapi KFC berulang kali terlambat melapor dan membayar dari tahun ke tahun,” tegas Syarifuddin saat memberikan keterangan di Palu.
Tunggakan Denda dan Koordinasi dengan BPKP
Meski dilaporkan salah satu gerai telah melunasi pokok pajaknya, status administrasi KFC di sistem Bapenda belum dinyatakan bersih. Hal ini karena masih adanya tunggakan denda keterlambatan yang belum diselesaikan oleh pihak manajemen.
Mengingat pola keterlambatan ini terus berulang secara sistemik, Bapenda Kota Palu telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena kebijakan keuangan KFC dikelola secara terpusat, Bapenda berencana mengirimkan surat resmi langsung ke kantor pusat KFC untuk menuntut penyelesaian kewajiban tersebut.
Detail Sanksi dan Status Operasional KFC Palu
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Pelanggaran | Keterlambatan lapor dan setor pajak restoran serta tunggakan denda. |
| Sanksi Saat Ini | Pemasangan spanduk peringatan (sanksi moral) selama 7 hari kerja. |
| Status Operasional | Tetap buka dan melayani pelanggan seperti biasa. |
| Ancaman Sanksi Lanjutan | Penutupan sementara selama 14 hari kerja jika denda tidak dilunasi. |
| Besaran Pajak | 10% dari transaksi pembeli (Mata Uang Rupiah). |
Peringatan Keras bagi Manajemen
Syarifuddin mengingatkan bahwa pemasangan spanduk ini bukanlah penyegelan total, melainkan peringatan keras agar manajemen segera memperbaiki tata kelola penyetoran pajaknya. Namun, pemerintah kota tidak akan segan mengambil langkah lebih ekstrem jika teguran ini diabaikan.
“Spanduk ini akan terpasang selama tujuh hari kerja. Kalau tidak ada itikad baik untuk membereskan denda, kami akan naikkan sanksinya menjadi penutupan sementara selama 14 hari kerja,” pungkasnya.
Langkah Bapenda ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain di Kota Palu agar lebih disiplin dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat ke kas daerah tepat waktu. (Z-1)
