
KEMENTERIAN Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), melanjutkan program “Pasti Ada Solusi” yang merupakan komitmen nyata institusinya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan solutif. Program yang diinisiasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini menjadi ruang menyerap aspirasi dan menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat secara cepat dan tuntas.
Supratman mengaku mengapresiasi masukan yang datang langsung dari masyarakat melalui forum ini. Ia menegaskan bahwa evaluasi berkala harus tetap berjalan demi menyempurnakan aspek transparansi dan pelayanan publik.
Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan kritik dan saran publik sebagai fondasi utama dalam membenahi estimasi waktu pelayanan, kekuatan hukum produk regulasi, hingga ketahanan sistem penyimpanan data kementerian.
“Sekarang sudah baik. Tentu saya selalu beranggapan, sekalipun kami punya persepsi pelayanan publik yang kami sajikan sudah sangat baik, (masukan) dari masyarakat untuk upaya perbaikan-perbaikan ke depan baik sisi waktu, kepastian hukumnya, dan juga keamanan, termasuk keamanan datanya itu bisa kita selesaikan. Terus bantu Kementerian Hukum untuk istiqamah memberi pelayanan terbaik, kami siap untuk melayani seluruh WNI untuk Indonesia jaya,” kata Supratman yang hadir secara virtual, Jumat (12/6).
Inspektur Jenderal Kemenkum RI, Komjen Hendro Pandowo mengatakan mengatakan melalui forum jilid kedua yang digelar hari ini, Jumat (12/6), jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dikerahkan untuk langsung menjawab berbagai kendala di bidang merek, hak cipta, paten, hingga status kewarganegaraan.
“Semoga kegiatan ini bisa berlanjut terus karena ini merupakan implementasi daripada nilai-nilai mendasar dari kementerian yaitu ‘Berakhlak’, yaitu yang pertama adalah berorientasi kepada pelayanan masyarakat,” ujar Hendro.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, memaparkan bahwa keluhan utama yang paling sering disampaikan publik adalah keinginan agar proses verifikasi dan penerbitan sertifikat kekayaan intelektual bisa berjalan jauh lebih cepat dan praktis.
Merespons desakan tersebut, DJKI saat ini tengah menyiapkan pembaruan sistem berbasis teknologi guna menutup celah keterbatasan verifikasi manual oleh tenaga manusia.
“Pelayanan publik memang demikian, masyarakat selalu ingin lebih cepat lagi. Kita menjawabnya dengan teknologi. Komitmen dari Bapak Menteri, pertama kita regulasi. Dalam UU Cipta Kerja itu enam bulan, tapi kita akan merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Merek, agar bisa lebih cepat lagi. Dari sistem, kita perkuat dengan implementasi AI untuk mengurangi subjektivitas pemeriksaan manusia itu sendiri,” urai Hermansyah.
Kendati memprioritaskan aspek simplifikasi dan akselerasi, Hermansyah menegaskan pihaknya tidak akan mengorbankan prinsip kehati-hatian. DJKI wajib memastikan setiap hak yang terbit tetap mengedepankan proteksi hukum yang kokoh agar tidak merugikan pemilik hak intelektual orisinal di kemudian hari.
Hermansyah mengatakan untuk menggenjot kesadaran para pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, DJKI menerapkan strategi taktis jangka pendek dan jangka panjang yang masif.
Untuk jangka pendek, DJKI menerapkan sistem jemput bola berupa sosialisasi virtual, mendatangi sentra-sentra ekonomi kerakyatan, serta menyiapkan paket insentif pendaftaran.
Sementara untuk jangka panjang, DJKI menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk memasukkan edukasi kekayaan intelektual ke dalam kurikulum wajib mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Pemerintah juga mengonfirmasi telah mendirikan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sinergi ini ditujukan untuk mempermudah hilirisasi riset ilmiah menuju sektor komersial yang memiliki nilai ekonomis. Hermansyah menambahkan, target akhir dari pendaftaran ini adalah membuka keran akses permodalan riil bagi para pelaku usaha lokal.
“Pada tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran 10 triliun rupiah untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Jadi, sertifikat kekayaan intelektual seperti merek, paten, dan hak cipta, itu nanti bisa diagunkan sebagai pinjaman di sektor perbankan,” pungkas Hermansyah. (E-4)
