
PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yakni harga Pertamax dan Pertamax Green 95 naik yang berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kenaikan harga BBM dilakukan menyusul evaluasi berkala terhadap formula harga yang ditetapkan pemerintah dan perkembangan harga minyak dunia.
Berdasarkan data resmi perusahaan, harga Pertamax hari ini jenis (RON 92) mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, produk Pertamax Green 95 (RON 95) kini dibanderol seharga Rp17.000 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp12.900 per liter.
- Pertamax (RON 92): Rp16.250 per liter (Naik dari Rp12.300)
- Pertamax Green 95 (RON 95): Rp17.000 per liter (Naik dari Rp12.900)
- BBM Lainnya: Tidak mengalami perubahan harga.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM hari ini diambil setelah melalui proses koordinasi ketat dengan pemerintah sebagai regulator. Penyesuaian ini diklaim sebagai upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi di tengah fluktuasi harga pasar keekonomian.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Roberth dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6).
Jaminan Stok di SPBU
Menanggapi potensi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan bahan bakar setelah kenaikan harga BBM, Pertamina memberikan jaminan bahwa pasokan di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kondisi aman meskipun harga bbm hari ini naik.
Roberth menegaskan bahwa distribusi BBM berkualitas akan tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia. “Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina,” tambahnya.
Meskipun dua jenis harga BBM non-subsidi tersebut mengalami kenaikan, Pertamina memastikan bahwa harga produk bahan bakar lainnya tidak mengalami perubahan. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat pada sektor transportasi lainnya. Penyesuaian harga ini mulai efektif berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 00.00 waktu setempat. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi harga terkini melalui kanal resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina. (Ant/H-4)
