KPK Ungkap Aliran Dana Rp18 Miliar untuk Pansus Haji DPR
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Lembaga antirasywah tersebut mengendus adanya dana sebesar US$1 juta atau sekitar Rp18 miliar yang diduga disiapkan untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa uang sebesar US$406.000 yang mengalir dari mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), kepada Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), merupakan bagian dari komitmen total tersebut.

“Uang sebesar US$406.000 itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Niatan Suap yang Belum Terealisasi

Berdasarkan hasil pendalaman, KPK menemukan informasi bahwa dana satu juta dolar AS tersebut disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut pada akhirnya tidak sampai ke tangan anggota Pansus Haji DPR RI.

“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” jelas Taufik. Informasi ini diperoleh penyidik dari keterangan sejumlah saksi, termasuk sosok berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran uang dari Kemenag ke parlemen.

KPK menegaskan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mengetahui rencana pemberian uang tersebut. “Pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji:

  • 9 Agustus 2025: KPK memulai penyidikan resmi kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • 9 Januari 2026: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka.
  • 27 Februari 2026: Audit BPK mengungkap kerugian negara mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar.
  • 12 & 17 Maret 2026: Penahanan Yaqut dan Ishfah di Rutan KPK.
  • 30 Maret 2026: Penetapan tersangka baru: Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Eks Ketum Kesthuri).
  • 8 Juni 2026: KPK resmi menahan Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham.

Peran Para Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kunci. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, diduga mengelola kuota haji secara tidak sah yang berujung pada kerugian negara yang masif.

Sementara itu, Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham dari pihak swasta diduga berperan dalam penyediaan dana dan koordinasi teknis yang menyimpang dari prosedur resmi. Meski sempat dicekal, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan upaya KPK melacak seluruh aliran dana yang bersumber dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *