
UPAYA pencegahan korupsi di sektor pendidikan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh melalui penanaman nilai integritas sejak usia dini. Pendidikan karakter berbasis kejujuran dan tanggung jawab dianggap menjadi langkah penting untuk membentuk generasi yang menolak segala bentuk kecurangan dan praktik korupsi.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, pengawasan, ataupun surat edaran. Menurutnya, pembentukan karakter berintegritas harus dimulai sejak anak berada di lingkungan keluarga hingga menempuh pendidikan formal.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” kata Lestari atau sapaan akrabnya Rerie dalam keterangannya, Senin (8/6).
Rerie juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan tersebut memuat larangan praktik pungutan liar, titipan peserta didik, manipulasi domisili, hingga gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Menurut Rerie, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan. Meski demikian, ia menilai penguatan sistem harus dibarengi dengan pendidikan antikorupsi yang diterapkan secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa berbagai bentuk penyimpangan di dunia pendidikan dapat merusak nilai-nilai dasar yang seharusnya ditanamkan kepada peserta didik. Karena itu, budaya integritas harus tumbuh dalam keseharian di lingkungan pendidikan dan tidak hanya berhenti sebagai aturan administratif.
Rerie juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan berada pada angka 69,50 dari total 100 poin. Capaian tersebut dinilai menunjukkan bahwa sistem integritas mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten.
Selain itu, data KPK masih menemukan adanya praktik pungutan liar di sejumlah sekolah serta toleransi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses sertifikasi maupun akreditasi. Bahkan, sebagian masyarakat dan tenaga pendidik masih menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar.
Kondisi tersebut, lanjut Rerie, menjadi pengingat bahwa pendidikan antikorupsi harus diterapkan secara substantif dan tidak sekadar bersifat seremonial. Ia menilai keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran besar dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas kepada anak-anak sejak dini.
“Tanpa integritas, pola asuh dan sistem pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara moral,” tegasnya.
Rerie berharap penguatan pendidikan karakter dapat dilakukan secara konsisten agar mampu melahirkan generasi yang unggul secara akademik sekaligus memiliki ketangguhan moral dan keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi maupun kecurangan. (H-3)
