
KONGRES Wanita Indonesia (Kowani) menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi dan persatuan di tengah dinamika internal yang berkembang. Kowani secara resmi menyatakan bahwa kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) pada 3 Juni 2026 di Gedung The Tribrata, Jakarta, adalah tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Berdasarkan penelaahan organisasi, forum tersebut dinilai mengandung cacat prosedural yang mendasar. Hal ini mencakup ketidakabsahan kewenangan penyelenggaraan, mekanisme pemanggilan peserta, hingga pemenuhan kuorum yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, Kowani menegaskan bahwa hasil dari forum tersebut tidak memiliki legitimasi hukum untuk membentuk kepengurusan baru.
Legitimasi Konstitusional dan Kepemimpinan Sah
Wakil Ketua Umum Kowani, Atiek Sardjana, menjelaskan bahwa saat ini organisasi dalam kondisi stabil dan aktif menjalankan program strategis. Menurutnya, tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk menyelenggarakan KLB.
“KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan karena tidak didasarkan pada kondisi yang mengancam organisasi dan tidak mendapat dukungan minimal dua pertiga anggota. Kowani tetap berjalan aktif, sehingga tidak ada urgensi untuk KLB,” tegas Atiek.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Tim Ahli Hukum Kowani, Prof. Siti Nur Azizah Ma’ruf, menekankan bahwa kepemimpinan saat ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan hasil Kongres Kowani Tahun 2024.
| Aspek Organisasi | Status / Keterangan |
|---|---|
| Ketua Umum Sah | Nannie Hadi Tjahjanto (Hasil Kongres 2024) |
| Dasar Hukum | AD/ART Kowani & Keputusan Kongres XXIV |
| Status KLB 3 Juni 2026 | Tidak Sah / Cacat Prosedural |
| Agenda Besar 2027-2028 | Kowani Goes to UNESCO & Satu Abad KOWANI |
Fokus pada Program Strategis Global
Di tengah persoalan ini, Kowanijustru semakin gencar memperkuat posisi perempuan Indonesia di kancah internasional. Salah satu agenda prioritas adalah inisiatif Kowani Goes to UNESCO serta pendaftaran arsip sejarah organisasi ke dalam program Memory of the World UNESCO 2027.
Dewan Pertimbangan Kowani, Prof. Popy Rufaidah, mengingatkan bahwa keputusan Kongres sebagai forum tertinggi harus dihormati. “Setiap keputusan, termasuk pemilihan Ketua Umum, mengikat secara organisatoris selama tidak dibatalkan melalui mekanisme sah sesuai AD/ART,” jelasnya.
Dukungan terhadap kepemimpinan yang sah juga datang dari dr. Niken Arief Sulistyanto, Ketua Dian Kemala. Ia mengajak seluruh elemen untuk fokus pada program pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas daripada terjebak dalam polemik kepengurusan.
Menuju Satu Abad Kowani
Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Kowani mengimbau seluruh organisasi anggota, mitra kementerian, dan lembaga untuk tetap merujuk pada informasi resmi dari kepengurusan yang sah. Organisasi menekankan bahwa perbedaan pandangan adalah hal lumrah, namun harus diselesaikan melalui mekanisme yang bermartabat.
Bagi Kowani, perjuangan yang telah dirintis sejak 1928 bukan sekadar tentang siapa yang memimpin, melainkan tentang menjaga warisan dedikasi dan persatuan perempuan Indonesia untuk generasi mendatang. (Ant/Z-1)
