Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Buntut Kasus Imigrasi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).( ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan tegas ini diambil menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut pada Kamis (4/6) sore WIB.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: Pukat UGM Sebut Kasus Korupsi Pejabat Cermin Patologi Birokrasi yang Mengakar

Kasus Sejak Era Dirjen Imigrasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini memiliki rentang waktu kejadian (tempus delicti) antara tahun 2022 hingga 2026.

Berdasarkan kronologi tersebut, praktik lancung ini diduga telah dimulai saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum akhirnya nomenklatur tersebut berubah menjadi kementerian mandiri di era Prabowo.

“Kasus tersebut terjadi pada saat Ditjen Imigrasi masih berada di Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK.

Pelayanan Publik Dipastikan Aman

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan operasional kementerian tidak terganggu. Hingga saat ini, Presiden belum menunjuk pengganti definitif untuk posisi Wamen Imipas.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” tambah Prasetyo.

Pemerintah juga memberikan apresiasi tinggi kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian atas kerja keras dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026, yang menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun ini. (Ant/I-1)








Detail Kasus Keterangan
Tersangka Silmy Karim (Wamen Imipas)
Dugaan Kasus Pemerasan & Gratifikasi Izin Tinggal WNA
Periode Perkara 2022 – 2026
Status Jabatan Resmi Diberhentikan (4 Juni 2026)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *