
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim (SK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam praktik yang berlangsung selama periode 2022-2026 tersebut, KPK mengungkap total uang yang diraup para tersangka mencapai Rp145,5 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), biro jasa, maupun sponsor yang tengah mengurus permohonan izin tinggal. “
Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Berdasarkan penyidikan, aliran dana diterima secara langsung baik tunai maupun transfer, serta melalui mekanisme layering atau perantara. Uang hasil pungutan liar tersebut dikumpulkan dan dibagikan secara rutin setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang, yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.
Selain Silmy Karim yang menyerahkan diri pada 3 Juni, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dari unsur pejabat imigrasi, yakni:
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025.
- Jaya Saputra (JS): Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka kini telah resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
