
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menargetkan laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani maksimal 1×24 jam setelah pengaduan diterima. Target tersebut menjadi bagian dari uji coba layanan terpadu penanganan korban kekerasan yang akan dijalankan di Jakarta.
“Yang penting adalah target untuk penanganan awal maksimal 1×24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani kalau nanti di Jakarta ini sudah dijalankan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penyelenggaraan pelayanan terpadu penanganan korban kekerasan, Kamis (4/6).
Selain percepatan penanganan, Pramono mengatakan pihaknya akan mendorong integrasi layanan secara menyeluruh agar korban dapat memperoleh bantuan secara utuh, mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, perlindungan, hingga pemulihan psikologis.
Digitalisasi sistem dan keberlanjutan pendampingan juga menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program tersebut. Dengan begitu, korban tidak hanya mendapatkan layanan saat melapor, tetapi juga selama proses pemulihan berlangsung.
Pramono mengaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta masih tergolong tinggi meski menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir.
“Di lapangannya di Jakarta memang diperlukan karena Jakarta termasuk korban perempuan dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat yang menunjuk Jakarta sebagai daerah percontohan. Menurutnya, keberhasilan program tersebut nantinya dapat menjadi model yang diterapkan di daerah lain.
“Secara prinsip sekali lagi Pemerintah DKI Jakarta menyambut baik penunjukan ini dan sekaligus percontohan menjadi role model kesepakatan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (Far/P-3)
