
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan wewenang melalui afiliasi yayasan dan melakukan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah pengadaan barang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka mengintervensi penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, kenyataannya banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan gelap dengan para petinggi BGN tersebut.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Aliran Dana Miliaran Rupiah dan Proyek Fiktif
Syarief menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan (DH), Sonny (SS), dan Lodewyk (LP) tersebut menerima kucuran dana insentif dalam jumlah fantastis. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” tuturnya.
Selain manipulasi kemitraan, penyidik Jampidsus juga menemukan bukti kuat adanya mark-up dan pengadaan fiktif yang tidak mendukung operasional program di lapangan. Beberapa poin pengadaan yang bermasalah antara lain:
- Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan.
- Tablet: Pengadaan lebih dari 31.000 unit dengan harga yang digelembungkan.
- Televisi: Pengadaan 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil.
“Pengadaan tersebut jelas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Syarief.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri atau penghilangan barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan.
Dadan Hindayana dan kolega kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan masih terus mendalami total kerugian negara secara pasti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal program nasional tersebut. (Faj/I-1)
