Amnesty: Tuntutan 2,5 Tahun Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bentuk Pelecehan Keadilan
ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak mencerminkan rasa keadilan.

Usman menyebut tuntutan yang diajukan Oditur Militer itu jauh dari proporsionalitas atas tindakan yang dilakukan para terdakwa. “Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” kata Usman Hamid kepada wartawan, Rabu (3/6).

Menurut Usman, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tuntutan tersebut justru menunjukkan kegagalan menghadirkan keadilan bagi korban. “2,5 tahun penjara bukanlah tuntutan yang ingin mendekati keadilan. Tapi arogansi penyangkalan. Jadi jauh dari proporsionalitas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa vonis hakim nantinya masih berpotensi lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa militer. Sebagai perbandingan, Usman menyinggung kasus seorang anggota militer yang hanya dihukum 10 bulan penjara usai menganiaya pelajar berusia 15 tahun.

Selain menyoroti tuntutan hukuman, Usman menilai perkara ini menjadi bukti perlunya evaluasi terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani anggota TNI yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia. “Sudah saatnya peradilan militer atas anggota militer yang terlibat kejahatan HAM diakhiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Usman menekankan bahwa keadilan yang sempurna memang sulit diwujudkan. Namun, menurut dia, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan upaya menghadirkan hukuman yang adil dan sebanding dengan perbuatan pelaku.

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Dev/P-3) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *