Komisi II DPR akan Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen untuk Revisi UU Pemilu
ilustrasi(MI)

KOMISI II DPR RI akan melakukan sosialisasi dan roadshow ke sejumlah partai politik non-parlemen serta organisasi kemasyarakatan guna memperkuat masukan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, usai mendapat arahan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi revisi UU Pemilu melalui keterlibatan berbagai kelompok masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan roadshow ke partai-partai politik non-parlemen serta berbagai organisasi kemasyarakatan lain untuk mendapatkan masukan untuk Revisi RUU Pemilu,” kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Menurut Rifqi, Komisi II DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Hukum, Sufmi Dasco Ahmad, terkait arah pembahasan revisi aturan pemilu tersebut.

“Hari ini, kami pimpinan Komisi II DPR RI melakukan rapat konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Hukum, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, kata Rifqi, Komisi II mendapat arahan untuk terus menghimpun berbagai masukan dari seluruh pihak terkait guna memperkaya materi revisi UU Pemilu.

“Salah satu isu strategis yang menjadi kewenangan kami di Komisi II DPR RI, kami telah mendapat arahan dari Bang Dasco untuk terus menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya materi RUU Pemilu,” tuturnya.

Ia menegaskan, langkah menyerap aspirasi publik tersebut sekaligus memperjelas bahwa penyusunan draf revisi UU Pemilu tetap menjadi kewenangan Komisi II DPR RI dan bukan diambil alih sebagai inisiatif pemerintah. “Ini sekaligus mempertegas sikap DPR RI, bahwa penyusunan draf RUU Pemilu tetap menjadi tugas Komisi II DPR RI,” kata Rifqi.

Selain menjaring masukan publik, Komisi II DPR RI juga akan membangun komunikasi intensif dengan pemerintah sejak awal pembahasan agar terdapat kesamaan pandangan mengenai substansi hingga jadwal penyusunan revisi UU Pemilu.

“Dalam menjalankan tugas tersebut, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah, agar sejak awal ada kesamaan frekuensi dalam penyusunan materi, maupun timeline yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh partai politik di DPR RI telah siap membahas revisi UU Pemilu, baik dari sisi naskah akademik maupun perubahan pasal-pasal.

“Kami kebetulan barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II. Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Dasco juga menyebut Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun aspirasi masyarakat terkait revisi aturan pemilu tersebut. “Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” lanjutnya. (Dev/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *