
AKSI protes yang dilakukan oleh nelayan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terhadap aktivitas kapal-kapal industri di perairan Karang Solet mendapat perhatian serius dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan. Pihak otoritas meminta nelayan untuk mengedepankan mekanisme koordinasi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, pada Minggu (31/5) malam menyatakan bahwa persoalan yang dipicu oleh aktivitas kapal industri yang berlabuh di wilayah tangkap nelayan tersebut seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada instansi pembina nelayan.
“Kami minta masyarakat nelayan menempuh mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku. Seharusnya berkoordinasi dahulu kepada pembina mereka, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP serta Dinas Perikanan provinsi maupun kabupaten,” ujar Capt. Weku dalam keterangan yang diperoleh, Senin (1/6/2026).
Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor
Menurut Weku, penyelesaian konflik di wilayah perairan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari KKP, Kementerian Perhubungan, Polairud, TNI Angkatan Laut, hingga pemerintah daerah. Koordinasi lintas sektor dianggap krusial agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memicu persoalan baru.
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan sepihak di laut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman saat dilakukan penertiban oleh aparat berwenang. Namun, Weku mengakui bahwa aksi pemasangan tomba (rambu laut tradisional) oleh nelayan pada Jumat (29/5) telah berhasil menarik atensi publik dan instansi terkait.
“Saya melihat pembina mereka kurang aktif menanggapi keluhan nelayan. Malah nelayan mengadunya ke Perhubungan atau KSOP, bukan ke instansi pembina teknisnya,” tambahnya.
Simbol Perlindungan Karang Solet
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Masyarakat Jenebora, Ramadhan, menjelaskan bahwa pemasangan tomba di kawasan Karang Solet merupakan simbol perlindungan terhadap lokasi penangkapan komoditas ekspor seperti udang karang. Nelayan merasa ruang hidup mereka terancam oleh keberadaan kapal-kapal industri yang berlabuh di area tersebut.
- 19 Mei: Pemkab PPU mendampingi nelayan melapor ke KSOP terkait dugaan pencemaran di Teluk Balikpapan.
- 29 Mei: Nelayan memasang rambu tradisional (tomba) di Karang Solet sebagai bentuk protes.
- Tuntutan: Perlindungan kawasan tangkap dan kepastian ruang hidup masyarakat pesisir.
Masyarakat nelayan Jenebora menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas jika tuntutan mereka tidak segera direspons secara konkret oleh pemerintah. Salah satu rencana yang disiapkan adalah aksi penutupan akses laut menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik perusahaan industri di kawasan tersebut selama satu hari penuh.
“Masyarakat nelayan telah menyiapkan langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons yang jelas dari pihak terkait. Salah satunya berupa rencana aksi penutupan akses laut menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik sejumlah perusahaan industri selama satu hari,” pungkas Ramadhan. (EM/I-1)
