
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada Pemilu. Ia menilai putusan ini akan menjadi salah satu poin krusial yang diadopsi dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendatang.
“PKB mendukung penuh putusan MK tersebut. Selama ini PKB selalu memenuhi syarat 30 persen calon perempuan di setiap pemilu,” ujar Eka melalui keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Eka menilai ketegasan dari MK merupakan lompatan besar untuk mengakhiri praktik formalitas administratif yang kerap dilakukan parpol demi sekadar lolos verifikasi pendaftaran. Ia mengklaim PKB sejak lama telah membangun ekosistem politik yang ramah gender dengan menelurkan kader-kader perempuan yang kompeten.
“Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” kata Eka.
Menurutnya, penempatan figur perempuan di legislatif harus didasari oleh aspek penguatan kapasitas dan ideologi kepemimpinan, sehingga ketika terpilih menjadi anggota dewan, mereka mampu mengawal regulasi yang berpihak pada kepentingan publik secara objektif.
Ia mengatakan Komisi II DPR memproyeksikan substansi putusan ini harus segera disinkronisasikan ke dalam perubahan regulasi setingkat undang-undang.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Eka.
Sebelumnya, melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), MK secara tegas menyatakan bahwa partai politik dapat digugurkan kepesertaannya atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu jika daftar calon legislatif (caleg) yang diajukan gagal memenuhi batas minimal 30 persen perempuan.
Gugatan uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini sebelumnya diajukan oleh empat aktivis perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang mendesak adanya kepastian hukum serta sanksi tegas di tingkat operasional. (H-2)
