
BUPATI Bantul, Abdul Halim Muslih, memberikan pernyataan keras terkait insiden pembubaran jemaah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Halim menegaskan bahwa tindakan persekusi dan intimidasi terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.
“Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” tegas Halim di Yogyakarta, Rabu (27/5).
Perspektif Islam: Kebhinekaan adalah Sunatullah
Sebagai pemimpin daerah sekaligus tokoh masyarakat, Halim menekankan bahwa dalam pandangan Islam, perbedaan suku, agama, dan ras merupakan sunatullah atau kehendak Tuhan yang tidak bisa ditolak. Ia mengingatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyikapi perbedaan tersebut dengan sikap toleransi yang tinggi.
Ia menambahkan bahwa memberikan kemerdekaan kepada umat non-Muslim untuk beribadah adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam yang murni. “Kebinekaan manusia itu merupakan sunatullah, sedangkan toleransi merupakan sunah Rasul,” imbuhnya.
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelaku
Bupati Halim juga mengingatkan bahwa tindakan pembubaran ibadah secara paksa memiliki konsekuensi hukum yang serius. Merujuk pada konstitusi, negara memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga negara untuk beragama.
Menurutnya, mereka yang melakukan persekusi dengan mengatasnamakan agama justru telah melanggar esensi ajaran agama itu sendiri. “Yang melakukan itu bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi,” ujar Halim dengan tegas.
Di akhir pernyataannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Bantul, untuk terus memperkuat tali toleransi dan menjaga kondusivitas wilayah sebagai wujud nyata menjalankan sunah ajaran Islam di tengah keberagaman. (Ant/I-1)
