
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi rutin tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 8 Juni hingga 21 Juni 2026 mendatang.
Tahun ini, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas guna memaksimalkan kinerja kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Informasi Penting Operasi Patuh 2026
- Waktu Pelaksanaan: 8 – 21 Juni 2026.
- Lokasi: Seluruh Polda di Indonesia (Nasional).
- Metode Penindakan: 60% ETLE, 30% Tilang Manual, 10% Teguran.
Fokus Utama: Pelat Nomor dan Efektivitas ETLE
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelanggaran pelat nomor menjadi target utama karena seringkali menghambat sistem pembacaan otomatis pada kamera tilang elektronik. Petugas akan mengincar kendaraan yang melakukan modifikasi pelat nomor secara ilegal.
Jenis pelanggaran pelat nomor yang menjadi sasaran meliputi:
- Pelat nomor yang sengaja dilepas atau tidak dipasang.
- Pelat nomor yang ditutup sebagian atau seluruhnya.
- Modifikasi bentuk, jenis huruf, atau angka yang tidak sesuai standar Polri.
- Pelat nomor yang disamarkan menggunakan stiker, cat, atau alat pemantul cahaya.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Pelanggaran pelat nomor menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem identifikasi kendaraan oleh kamera,” ujar Aries dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Skema Penindakan: Dominasi Tilang Elektronik
Berbeda dengan operasi tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan lebih banyak mengandalkan teknologi. Penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE porsinya mencapai 60 persen dari total penindakan. Sementara itu, tilang konvensional atau manual tetap diberlakukan sebesar 30 persen untuk pelanggaran tertentu.
Meskipun digitalisasi diutamakan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran berat yang kasat mata dan membahayakan tetap akan ditindak di tempat. Pelanggaran seperti melawan arus, balap liar, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi akan tetap ditindak langsung oleh petugas di lapangan.
| Jenis Penindakan | Persentase |
|---|---|
| Tilang Elektronik (ETLE) | 60% |
| Tilang Konvensional (Manual) | 30% |
| Teguran Simpatik | 10% |
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Selain itu, kesesuaian atribut kendaraan dengan standar pabrikan dan regulasi Polri sangat disarankan untuk menghindari sanksi selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda bersih, tidak dimodifikasi, dan terpasang dengan benar agar terhindar dari tilang selama periode 8 hingga 21 Juni 2026.
