
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg) dinilai dapat memperkuat perlindungan hak politik perempuan dalam sistem pemilu di Indonesia.
“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada wartawan, Selasa (26/5).
Rifqi menjelaskan, ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, menurut dia, putusan MK kali ini mempertegas implementasi aturan tersebut dengan menambahkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak mematuhinya.
“Selama ini kuota caleg perempuan 30 persen itu memang menjadi syarat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK terbaru ini menegaskan ketentuan tersebut dengan memberikan tambahan sanksi jika kemudian itu tidak diikuti,” ujarnya.
Ia pun menilai putusan MK akan membawa dampak positif terhadap arah sistem kepemiluan nasional yang lebih berpihak pada kesetaraan gender dan keterwakilan perempuan dalam politik.
“Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” ucap Rifqi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan tersebut.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK menegaskan kuota perempuan 30 persen bersifat wajib dan bukan lagi aturan sukarela. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan ketentuan tersebut awalnya bersifat fakultatif dalam UU Pemilu 2003 karena menggunakan kata “dapat”, namun berubah menjadi kewajiban sejak Pemilu 2009. (H-4)
