Komnas HAM Desak Revisi UU TPPO Hadapi Darurat Perdagangan Orang Berbasis Siber
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(MI/Susanto)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini dinilai krusial mengingat pola kejahatan perdagangan manusia telah bertransformasi menjadi lebih kompleks dengan memanfaatkan teknologi digital.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (25/5). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat perdagangan orang. Ia menyoroti lonjakan jumlah korban yang mayoritas berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.

“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.

Menurut Anis, regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal zaman. UU TPPO tahun 2007 dianggap tidak lagi mampu menjangkau modus operandi baru yang kini berbasis siber, seperti praktik online scam yang menjerat banyak warga negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri.

Poin Utama Desakan Revisi UU TPPO:







Aspek Kondisi Saat Ini Kebutuhan Masa Depan
Modus Operandi Konvensional/Fisik Berbasis Siber (Online Scam)
Target Serangan Eksploitasi Fisik Kemampuan Kognitif & Digital
Regulasi UU No. 21 Tahun 2007 Revisi UU TPPO yang Adaptif

Akar Masalah: Ekonomi dan Kesejahteraan

Selain faktor teknologi, Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan kasus di daerah, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai langkah konkret, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi implementasi undang-undang serta memperkuat upaya pencegahan di lapangan.

Anis mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan yang memicu maraknya TPPO, yakni kemiskinan dan minimnya akses terhadap lapangan kerja yang layak.

“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” tegasnya.

Melalui revisi UU TPPO, diharapkan tercipta payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak asasi manusia, meningkatkan efektivitas pemulihan korban, serta memberikan sanksi berat bagi pelaku kejahatan lintas negara yang kini bersembunyi di balik ruang digital. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *