Pengiriman Tiga Ton Sisik Trenggiling Kamboja Digagalkan di Tanjung Priok
pengiriman 3 ton sisik Trenggiling ke Kamboja berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta(Dok.Kemenhut)

TIGA ton lebih sisik trenggiling yang hendak diselundupkan ke Kamboja berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam dokumen ekspor, muatan itu diberitahukan sebagai teripang dan produk makanan kering. Namun pemeriksaan fisik satu peti kemas pada 12 Februari 2026 mengungkap 99 karton berisi 3.053 kilogram sisik trenggiling.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menetapkan tersangka berinisial TT, 59, dan menahannya di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (24/5). Penyidik juga sedang memburu pihak yang diduga sebagai pemilik barang dan belum tertangkap.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan penahanan TT baru merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri,” tegas Aswin, Senin (25/5). 

Pengungkapan kasus ini berlangsung setelah forum INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang digelar di Jakarta pada 19 hingga 21 Mei 2026. Forum itu mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran intelijen dan investigasi bersama dalam membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara. Kasus 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja menjadi salah satu perhatian utama dalam forum tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan, melainkan dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri.

“Satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan hanya ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti,” ujar Dwi.

Ia menambahkan posisi Indonesia sebagai tuan rumah forum INTERPOL mencerminkan komitmen aktif negara dalam membangun respons bersama terhadap penyelundupan satwa liar lintas batas.

“Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibaca dari satu titik pengungkapan saja. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi, pelabuhan, negara transit, dan pasar tujuan yang saling terhubung. Indonesia memperkuat kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, INTERPOL, dan otoritas negara sahabat agar jaringan ini tidak hanya digagalkan pengirimannya, tetapi dibongkar struktur bisnis, pengendali, dan penerima manfaatnya,” kata Dwi.

Gakkum Kehutanan mencatat adanya perubahan pola perdagangan trenggiling dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya perkara lebih banyak berkaitan dengan trenggiling hidup, kini polanya bergeser ke perdagangan sisik dalam jumlah semakin besar. Perubahan itu mengindikasikan bahwa perdagangan trenggiling kini bergerak dalam rantai pasok yang jauh lebih terorganisasi.

TT dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.  (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *