
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) telah menyelesaikan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025. Itu dilakukan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pada Rabu (20/5), mulai pukul 10.00 Wib hingga selesai.
Kegiatan rekonsiliasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pidie dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan). Khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pemerintah daerah kepada negara.
Rekonsiliasi dilaksanakan melalui proses pencocokan dan sinkronisasi data penyetoran pajak pusat bersumber dari pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.
Lalu pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Guna memastikan seluruh transaksi perpajakan telah tercatat dan tersampaikan dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses rekonsiliasi itu, dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen administrasi perpajakan. Yaitu meliputi kesesuaian nominal setoran, masa pajak, jenis pajak, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta validasi dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan itu untuk memastikan tidak terdapat selisih data antara laporan pemerintah daerah dengan data penerimaan negara yang tercatat pada sistem KPP Pratama Aceh Besar dan KPPN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, kepada Media Indonesia, Sabtu (23/5) mengatakan, rekonsiliasi pajak pusat merupakan agenda penting. Lalu rutin dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian administrasi keuangan daerah.
“Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan Pemerintah Kabupaten Pidie telah dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga bertujuan menjaga validitas data perpajakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” tutur Teuku Hendra Hidayat Yoga.
Dikatakannya pengelolaan administrasi perpajakan yang baik akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Kemudian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Melalui rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan berjalan akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan
profesional dan akuntabel,” kata Teuku Hendra.
Selain bentuk tertib administrasi, kegiatan rekonsiliasi ini juga menjadi langkah strategis meningkatkan akurasi pelaporan perpajakan, meminimalisir potensi perbedaan data. Kemudian mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban perpajakan.
Dijelaskan Teuku Hendra, sebagai tindak lanjut hasil rekonsiliasi, Pemkab Pidie bersama pihak KPP Pratama Aceh Besar dan KPPN juga melaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi. Itu sebagai bentuk pengesahan dan legalitas atas hasil pencocokan data yang telah dilakukan.
Dalam kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025 tersebut, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar juga menyampaikan kepada Kepala BPKK Pidie agar terus menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN setempat. Terkait belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 agar segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berikutnya, bendahara instansi pemerintah daerah, termasuk bendahara gampong (bendahara desa), juga diharapkan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Khususnya dalam pelaksanaan penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa (bulanan) secara tepat waktu. Guna menghindari keterlambatan maupun potensi sanksi administrasi perpajakan.
Dalam koordinasi itu, pihak KPP Pratama Aceh Besar juga menyampaikan apabila terdapat kendala ataupun untuk memitigasi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, para bendahara serta ASN Pemerintah Kabupaten Pidie dapat melakukan konsultasi dan koordinasi langsung dengan pihak KPP Pratama Aceh Besar maupun Kantor Pajak Sigli. Hal ini agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Teuku Hendar, pihaknya berharap sinergi dan koordinasi yang selama ini terjalin baik dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat terus diperkuat. “Ini untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” demikian kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga. (H-1)
