
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal ZA, menekankan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membutuhkan kepastian wilayah administrasi, khususnya terkait penegasan batas daerah, agar proses perencanaan tata ruang tidak mengalami kegagalan. Hal tersebut disampaikan Safrizal dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan RDTR Tahun 2026 di Jakarta. Forum tersebut digelar untuk memperkuat kualitas rencana tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian perizinan berusaha.
Menurut Safrizal, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memiliki peran strategis dalam mengawal substansi RDTR melalui penegasan batas antar daerah, batas antar negara, investigasi mitigasi bencana, hingga mendukung kepastian perizinan berusaha.
“Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” ujar Safrizal.
Ia menjelaskan saat ini terdapat 979 segmen batas daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 806 segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), 142 segmen masih dalam proses penetapan, dan 31 segmen lainnya masih dalam tahap fasilitasi.
Selain batas antar daerah, sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain juga membutuhkan kejelasan administrasi batas negara. Safrizal menyebut terdapat 81 lokasi RDTR yang berada di kawasan perbatasan negara.
Dalam konteks kawasan perbatasan, Safrizal menilai wilayah tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai halaman belakang negara, melainkan sebagai beranda depan yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik.
Karena itu, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah dinilai penting agar seluruh proses perencanaan tata ruang dapat berjalan terpadu antarinstansi.
Safrizal juga menekankan penyusunan RDTR Tahun 2026 harus lebih memperhatikan aspek mitigasi bencana secara komprehensif. Menurut dia, tata ruang saat ini tidak hanya menjadi instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap potensi risiko bencana.
“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Pusat Statistik.
