
PENYESUAIAN skema bagi hasil baru bagi mitra pengemudi ojek online dianggap langkah yang tepat karena melalui kebijakan tersebut, mitra pengemudi GoRide akan menerima 92 persen pendapatan dari setiap perjalanan, sementara potongan platform diturunkan menjadi 8 persen.
Kebijakan yang diumumkan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, itu dinilai sebagai bentuk respons nyata terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Ketua Umum Rumah Keluarga Bersama (RKB), Wigit Bagoes Prabowo, menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal dan ekonomi kerakyatan.
“Kami di Rumah Keluarga Bersama melihat ini sebagai kemenangan nyata bagi para pekerja di akar rumput. Para pengemudi ojol selama ini menjadi urat nadi ekonomi perkotaan. Langkah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres 27 Tahun 2026 yang kemudian direspons secara konkret oleh Gojek merupakan terobosan penting untuk meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga mitra pengemudi,” kata Wigit dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Wigit menegaskan bahwa sinergi antara regulasi pemerintah dan kesiapan pelaku industri merupakan model pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia juga mengapresiasi komitmen Gojek yang memastikan tarif layanan GoRide reguler tidak mengalami kenaikan, sehingga daya beli masyarakat dan jumlah pesanan tetap terjaga.
“Komitmen Gojek untuk tidak menaikkan tarif konsumen merupakan langkah strategis. Pendapatan bersih mitra meningkat karena potongan platform berkurang, sementara aktivitas pasar tetap berjalan stabil. Ini menjadi investasi jangka panjang yang sehat bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.
Selain kebijakan pembagian hasil 92 persen untuk mitra pengemudi, Rumah Keluarga Bersama juga menyambut positif peluncuran program perlindungan dan kesejahteraan mitra yang diperkenalkan Gojek.
Program tersebut mencakup empat dukungan utama, antara lain BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, usaha mitra swadaya, bursa kerja, bonus hari raya.
Selain itu, terdapat tujuh program apresiasi baru bagi mitra, di antaranya beasiswa sarjana, program umrah, ruang terbuka gratis serta berbagai bentuk penghargaan dan pengembangan kapasitas lainnya.
Terkait implementasi teknis kebijakan, menyusul pernyataan Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo yang menyebut pihak perusahaan masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan regulasi, Wigit Bagoes Prabowo menyatakan kesiapan organisasinya untuk ikut mengawal proses transisi di lapangan.
“Kami berharap petunjuk teknis dari Perpres ini segera rampung agar implementasi skema bagi hasil 92 persen dapat berjalan serentak tanpa hambatan. Rumah Keluarga Bersama bersama jaringan relawan di berbagai daerah siap menjadi mitra strategis untuk memastikan hak-hak baru para pengemudi ojol dapat diterima secara utuh dan tepat waktu,” pungkasnya. (H-2)
