
STATUS penahanan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, kini berada di tangan Pengadilan Tinggi (PT). Hal ini menyusul Ibam yang banding atas putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan Ibam bersalah dan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Pengamat hukum, Fajar Trio, menjelaskan beralihnya berkas perkara ke tingkat banding membuat Pengadilan Tinggi memegang otoritas penuh secara yuridis formal atas status penahanan terdakwa demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.
“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar, Minggu (17/5/2026).
Sebagai informasi, dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara eksplisit menyertakan klausul perintah penahanan di Rutan. Namun, akibat terdakwa langsung menyatakan banding, eksekusi penahanan badan tersebut belum dapat terlaksana dan kini menjadi domain PT.
Fajar mengingatkan agar proses banding ini tidak disalahgunakan sebagai celah bagi terpidana kasus korupsi untuk menunda masa penahanannya.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau ‘napas tambahan’ bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Fajar.
Untuk memutus spekulasi negatif di tengah publik serta mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, PT didesak mengambil langkah taktis. Administrasi penerimaan berkas banding juga dituntut untuk transparan agar dapat dikawal oleh masyarakat luas.
“Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif,” lanjut Fajar.
Di sisi lain, Kejaksaan selaku eksekutor negara disarankan untuk tidak bersikap pasif. Jaksa penuntut umum diharapkan aktif melayangkan surat formal kepada Pengadilan Tinggi untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan Ibam.
Menurut Fajar, jika Pengadilan Tinggi terus menunda-nunda perintah penahanan badan ini, dikhawatirkan akan memicu asumsi liar di masyarakat mengenai adanya perlakuan istimewa atau hak eksklusif bagi terdakwa korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Sebelumnya, Ibam melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/5).
Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut. Ia mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim yang dinilainya membuat penilaian komprehensif. Dia juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” ujarnya.
Sementara Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
“Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara, seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya, gitu,” kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya. (E-4)
