
Seorang jemaah haji asal Indonesia dilaporkan harus berurusan dengan otoritas keamanan Arab Saudi setelah kedapatan merekam video perempuan tanpa izin di area publik. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jemaah untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial serta perangkat elektronik selama berada di Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi dikenal memiliki regulasi yang sangat ketat terkait privasi, terutama yang melibatkan perempuan dan area sensitif di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penangkapan, denda besar, hingga deportasi dan pencekalan.
Peringatan Prof Niam: Hormati Privasi dan Aturan Lokal
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa yang juga bertugas dalam pemantauan haji, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan jemaah Indonesia untuk fokus pada ibadah dan menghormati hukum setempat. Ia menekankan pentingnya etika digital atau “bijak bermedsos” saat berada di negara orang.
“Jemaah harus memahami bahwa aturan di Arab Saudi sangat menjunjung tinggi privasi. Mengambil gambar atau video orang lain, terutama perempuan, tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius di sini. Mari fokus pada inti ibadah haji dan hindari aktivitas yang bisa merugikan diri sendiri,” ujar Prof Niam dalam keterangannya.
Otoritas Arab Saudi menggunakan sistem pengawasan CCTV yang canggih dan personel keamanan berpakaian sipil untuk memantau ketertiban di area suci.
Larangan yang Harus Diperhatikan Jamaah
Untuk menghindari masalah hukum selama menjalankan ibadah haji, jemaah diimbau untuk memperhatikan beberapa poin larangan terkait dokumentasi berikut:
| Jenis Larangan | Konsekuensi/Risiko |
|---|---|
| Merekam perempuan tanpa izin | Penangkapan dan penyitaan perangkat. |
| Mengambil gambar di area militer/keamanan | Interogasi serius dan deportasi. |
| Membentangkan spanduk/atribut politik | Sanksi hukum berat dan pembatalan visa haji. |
| Membuat konten yang menghambat arus jamaah | Teguran keras hingga pengusiran dari area masjid. |
Edukasi Melalui Petugas Haji
Kementerian Agama melalui petugas haji di lapangan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada jemaah di tiap kloter. Jemaah diminta untuk tidak terlalu sibuk membuat konten media sosial (seperti TikTok atau Instagram Reels) yang berlebihan, terutama jika konten tersebut melibatkan orang lain secara tidak sengaja.
Prof Niam menambahkan bahwa menjaga kehormatan diri dan menghormati tradisi serta hukum Arab Saudi adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. “Jangan sampai niat suci untuk beribadah terganggu oleh urusan hukum hanya karena kurangnya literasi digital dan ketidaktahuan terhadap aturan lokal,” pungkasnya.
Identitas jamaah dan lokasi pasti penahanan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk pemberian bantuan hukum lebih lanjut.
