Kemenkes: MA Kuatkan Vonis 4 Tahun Dosen UNDIP dalam Kasus Pemerasan PPDS
Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024)(ANTARA/Aji Styawan)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Dengan putusan tersebut, vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa tetap berlaku.

Putusan itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Aji menyebutkan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari.

Ia menyebut bahwa terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang.

Adapun sebelumnya, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra yang merupakan mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta Sri Maryani yang berstatus sebagai staf administrasi PPDS.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Aji pun juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kemenkes pun akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tuturnya. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *